http://www.mail-archive.com/iasa@yahoogroups.com/msg00339.html
Merugikan Konsumen dan Tidak Tersentuh Hukum
Oleh Andreas Maryoto
Beberapa waktu yang lalu di sebuah majalah internasional terdapat berita mengenai polisi Jepang yang menangkap pedagang beras. Pedagang ini dituduh melakukan tindakan kriminal karena mencampur beras yang berbeda kualitas.
Pengoplosan itu merupakan tindakan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mencampur beras kualitas A dan kualitas B, setelah itu dijual dengan harga beras kualitas A. Polisi Jepang dengan mudah menangkap para pelaku karena mereka bisa membedakan secara gamblang beras kualitas A dan beras oplosan. Untuk urusan sekecil itu polisi Jepang tidak main-main.
Persoalan pengoplosan bukan merupakan masalah kriminal di Indonesia. Para pedagang dengan mudah menyebut beras itu pandanwangi dan rojolele. Mereka tidak takut karena memang tidak akan tersangkut dengan hukum, meski sebenarnya penyebutan beras itu tidak sesuai dengan isinya.
Kita tidak tahu sejauh mana aparat hukum bisa menjangkau mereka. Apabila persoalan masih seperti itu, mungkin polisi tidak akan bertindak. Akan tetapi, tidak berarti persoalan perdagangan beras di Indonesia tidak bebas dari kejahatan. Banyak pedagang mengakui kalau beras wangi itu berasal dari beras yang diberi senyawa aromatik agar baunya wangi. Wangi beras itu bukan karena asli dari bulir padi, tetapi dari aroma pewangi yang di kalangan pedagang disebut fragran.
Beras yang terlihat mengkilat dan yang dikenal dengan beras kristal ini mahal harganya. Namun, jangan lupa bahwa beras kristal ini bukan berarti tidak bisa direkayasa dengan bahan kimia dan juga cara-cara mekanis. Ada pedagang yang membeli beras kualitas rendah kemudian digiling lagi dengan alat penggiling yang rodanya sudah disetel agar mampu menggesek bulir padi hingga terlihat mengkilat. Lalu, ada senyawa yang mirip tepung yang kemudian dicairkan yang digunakan untuk menambah kilap beras.
Beras kualitas rendah dengan harga di bawah Rp 3.000 per kg yang kemudian diberi pewangi dan dibuat mengkilap oleh para pedagang sudah bisa mengubah harga menjadi Rp 7.000 per kg.
Apakah tindakan seperti ini tergolong legal? Apalagi mereka menyebut dalam kantong pembungkus dengan sebutan beras wangi atau dengan cap yang membawa pikiran konsumen mempunyai pandangan beras itu benar-benar berkualitas tinggi.
http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0703/08/230158.htm
Beras Berklorin, Berpotensi Mencederai Kesehatan
Oleh: Posman Sibuea Lektor Kepala di Jurusan Teknologi Pangan Unika St Thomas Sumatera Utara, Medan
Hari-hari belakangan ini ditemukan beras berklorin di sejumlah pasar tradisional di Tangerang, Banten. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai lembaga mana yang bertanggung jawab menarik beras yang berpotensi mencederai kesehatan konsumen itu.
Tuesday, July 25, 2006
Subscribe to:
Posts (Atom)