Dinas Kesehatan
* Pembuatan Tepung
- Tepung Beras : PIRT No. 206320301456
- Tepung Kacang Hijau : PIRT No. 206320302456
- Tepung Pisang : PIRT No. 206320303456
- Tepung Kedelai : PIRT No. 206320304456
- Tepung Jagung : PIRT No. 206320305456
* Pengemasan Tepung:- PIRT No. 815327601161
* Majelis Ulama Indonesia
HALAL LPPOM - 01101026821007
* Seameo Biotrop
Tanah dan air yang digunakan untuk pertanian tidak terdeteksi adanya residu pestisida golongan Organochlorin, Carbamat dan Organofosfat. No order 1022/PP/XII/2007, tanggal 2 Januari 2008.
* Departemen Hukum & HAM RI, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual
Pendaftaran Merek, No.Agenda D00-2008.014477, 23 April 2008
Friday, October 24, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment